Jumat, 25 Desember 2009

HUKUM KECELAKAAN

Sengaja atau kecelakaan murni?

Kecelakaan adalah kejadian kemalangan yang terjadi diakibatkan oleh keadaan yang tidak diperkirakan sebelumnya setelah semua piranti pendukung keselamatan dan aspek keterampilan serta tata tertib terpenuhi. Korban kecelakaan dapat dikatakan sebagai orang yang terkena atau orang yang tanpa sengaja setelah syarat diatas terpenuhi mengenai orang lain.

Maka dengan begitu selain dari keadaan diatas, kemalangan yang terjadi adalah kesengajaan, termasuk yang dikarenakan kelalaian. Pelaku seharusnya bukan dikenakan sangsi kecelakaan tetapi sangsi pembunuhan atau percobaan pembunuhan.

Bagaimana menurut anda semua?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda tentang tulisan saya.
Saya yakin komentar anda akan lebih memperkaya warna di blog ini