Kamis, 28 Januari 2010

RESUME BUKU ENSIKLOPEDI AMALAN MUSLIM HALAMAN 432-457

TUGAS TERSTRUKTUR
MATA KULIAH AGAMA ISLAM


RESUME BUKU ENSIKLOPEDI AMALAN MUSLIM
HALAMAN 432 – 457


OLEH:
DADANG SUDIRMAN
NPM. 091510171
[no photo embedded)
KANTOR:
RSUD. DR. ACHMAD DIPONEGORO
JL. KOM. YOS SOEDARSO PUTUSSIBAU
RUMAH:
JL. PASAR INPRES GG. KELUARGA NO. 4
PUTUSSIBAU
Blog: http://opiniohopini.blogspot.com



FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PONTIANAK
TAHUN 2010


BAB:
PERMASALAHAN FIQIH YANG BERKAITAN DENGAN SHALAT SUNNAT

1.Mengeraskan dan Mengecilkan Suara dalam Shalat Sunnat
Banyak hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah pernah membaca surah di dalam shalat sunnat dengan suara keras maupun kecil. Namun volume suara tidaklah dianjurkan oleh Rasulullah melebihi suara orang-orang yang sedang sholat di sekitarnya, ataupun terlalu kecil.
Di dalam sebuah hadist yang disampaikan oleh Abu Qatadah diceritakan bahwa Abu Bakar pernah ditegur Rasulullah karena suaranya sangat kecil saat membaca qiraah, sedangkan Umar pernah diegur Rasulullah karena suaranya lebih nyaring dari suara disekelilingnya. Karena shalat adalah hak semua orang untuk bermunajat, sehingga janganlah sampai suara kita mengganggu munajat orang lain.
Mengecilkan atau mengeraskan bacaan adalah suatu pilihan didalam dua keadaan: 1) Jika khawatir akan timbulnya riya, sebaiknya mengecilkan suaranya. 2) Jika tidak ada kekhawatiran akan timbulnya riya, maka mengeraskan suara adalah lebih baik.
Dalam hal mengeraskan dan mengecilkan suara di dalam shalat sunnat tidak ditemukan adanya larangan bagi wanita untuk mengeraskan suaranya.
2.Memisah-misah dan Menyambung (Raka'at) dalam Shalat Sunnat
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Ada ulama yang berpendapat shalat sunnat di siang hari adalah dua rakaat dan empat rakaat. Shalat malam dua, empat, dan delapan rakaat, dan tidak boleh melebihi delapan rakaat dalam sekali salam.
Secara garis besar dapat disampaikan berdasarkan kasus yang terdapat di dalam setiap hadits bahwa shalat sunnat di malam hari adalah dua-dua rakaat dan jika khawatir akan masuk shubuh maka boleh shalat satu rakaat sebagai witir. Namun di dalam keseharian Rasulullah seperti yang diceritakan oleh Aisyah, bahwa Rasulullah shalat di malam hari empat-empat rakaat, kemudian tiga rakaat dalam sekali salam.
Sedangkan di siang hari shalat sunnat dilakukan dua rakaat, dan shalat sunnat ba'da shalat jum'at hendaknya sebanyak empat rakaat. Kemudian pada halaman 446 pada buku ini ada hadits yang disampaikan oleh Ummu Hani sebagai berikut, “Sesungguhnya Nabi S.A.W. datang menemuinya di hari fath Mekkah. Beliau mandi lalu shalat delapan rakaat. Dan saya belum pernah melihat shalat yang lebih ringan daripada ini, dengan tetap menyempurnakan ruku dan sujud beliau.” Tidak dijelaskan apakah shalat delapan rakaat itu dipisah empat-empat atau sekaligus delapan, juga tidak diterangkan apakah yang dikerjakan oleh Raslullah tersebut shalat sunnat atau shalat fardhu dzuhur dan ashar yang digabung.
3.Berjamaah dalam Shalat Sunnat
Sangat jelas disebutkan bahwa hanya shalat sunnat selain shalat sunnat rawatib yang boleh dilakukan secara berjamaah, sedangkan shalat rawatib tidak pernah dilakukan secara berjamaah baik oleh Rasulullah maupun para sahabat Beliau.
4.Shalat Sunnat ketika Safar (Berpergian), di Atas Kendaraan dan Menghadap ke Selain Kiblat
Ada yang aneh pada bahasan ini karena ada sikap ambivalent pada salah satu perawi mengenai hal ini, yaitu Ibnu Umar. Pada beberapa hadits yang disampaikannya beliau mengatakan bahwa Rasulullah tidak pernah melaksanakan shalat sunnat apabila sedang safar, namun di hadits yang lainnya yang disampaikan sendiri olehnya adalah kebalikannya.
Sebagian besar hadits menerangkan bahwa shalat sunnat boleh dilakukan di atas kendaraan dan menghadap selain kiblat, tetapi lebih diutamakan menghadap kiblat sehingga saat takbiratul ihram Rasulullah mengahadapkan dulu kendaraannya ke arah kiblat dan setelah itu beliau menghadap sesuai arah kendaraanya. Namun demikian, shalat fardhu tidak boleh dilakukan di atas kendaraan melainkan diqhashar.
Tidak jelas batas ukuran sejauh mana perjalanan yang membolehkan shalat di atas kendaraan dan menghadap selain kiblat, hanya saja dikatakan bahwa shalat sunnat saat safar hanya boleh dilakukan oleh mereka yang menggunakan kendaraan bukan yang berjalan kaki. Juga tidak pernah diceritakan bagaimana hukumnya fardhu dan sunnat jika berada di atas kendaraan air yang berhari-hari berada jauh dari daratan, walaupun menurut pendapat Ibnu Hazm yang dikatakan kendaraan adalah semua jenis kendaraan.
5.Mengerjakan Shalat Sunnat dengan Duduk dan Berbaring
Dikatakan bahwa shalat sunnat diperbolehkan dilakukan dengan duduk walau dalam keadaan sehat, namun hanya mendapatkan setengah pahala. Tidak diperbolehkan mengerjakan shalat sunnat dengan berbaring kecuali memang sedang sakit yang membuatnya tidak mampu duduk, dan pahalanya sama dengan melakukannya dengan duduk saat sedang sakit dan tidak mampu berdiriatau duduk , yaitu pahalanya sempurna seperti berdiri.
6.Mengqhada Shalat-Shalat Sunnat Nafilah
Dari Anas bin Malik r.a. Rasulullah S.A.W. bersabda, “Jika salah seorang dari kalian tertidur atau lupa mengerjakan shalat, maka shalatlah ia ketika ia ingat. Karena sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman: Dirikanlah shalat untuk mengingatku (QS. Thahaa:14).
Telah dishahihkan bahwa mengqhada (melaksanakan shalat disaat yang lain) diperbolehkan. Diriwayatkan pula bahwa Rasulullah pernah melaksanakan shalat sunnat sebelum ashar setelah melaksanakan shalat Ashar karena beliau lupa melaksanakannya sebelum shalat Ashar. Pada waktu lain juga diriwayatkan saat Rasulullah sakit atau tertidur sehingga tidak megerjakan shalat malam, Beliau melaksanakannya di siang hari. Kedua riwayat ini disampaikan oleh Aisyah.
Maka golongan yang melarang untuk mengqhada, mereka tidak memiliki pegangan kuat yang dapat dijadikan hujjah, sedangkan riwayat-riwayat yang membolehkan mengqhada shalat sunnat adalah shahih.

Demikian resume dari buku Ensiklopedi Amalan Muslim halaman 432 – 457.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda tentang tulisan saya.
Saya yakin komentar anda akan lebih memperkaya warna di blog ini